Pemerintah Desa Sitirejo Terapkan Digitalisasi Pelayanan Publik dimasa Pandemi COVID-19

  • Nov 19, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

Sitirejo, DESA.ID - Dengan melatar belakangi Pandemi Covid-19 yang disebabkan Virus SARS-Cov-2 terus menggoncang dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini menuntut seluruh elemen untuk bersinergi, saling menguatkan dan mengetuk pintu langit dalam menghadapi ujian wabah Covid-19.

[caption id="attachment_5487" align="aligncenter" width="1341"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Salah sistem pelayanan yang baru dikembangkan oleh pemdes sitirejo (DIGITAL DESA)[/caption]

Hingga pada akhirnya langkah yang ditempuh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial  Skala Besar  (PSSB) untuk meredam penyebaran virus Covid-19. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan  yang disahkan Presiden Joko Widodo tanggal 7 Agustus 2018 sebagai payung hukum yang jelas terhadap pemberlakukan kebijakan ini.

Meski sebenarnya  pemberlakukan telah dilakukan empat belas hari sebelumnya yakni dengan memindahkan kegiatan belajar di sekolah dari rumah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang mengundang banyak orang serta ASN dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah (work from home). Namun faktanya, tak sedikit masyarakat yang belum memahaminya dan bahkan masih melakukan aktivitas berpegian ke luar daerah.

Pegawai pemerintah khususnya ASN  dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah (work from home). Tak ada istilah libur. Kondisi ini mengharuskan semua bentuk tugas dan tanggung jawab dijalankan secara profesional di rumah. Meski tidak semua pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah seperti non administratif, namun setidaknya cara ini tetap beriorientasi pada memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terlebih  pada sektor layanan publik.

Bekerja tapi menggunakan sarana komunikasi tertentu dalam rangka mendukung kebijakan social distancing atau menjaga jarak agar tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan. Kebijakan ini sangat penting, dapat memberikan pengaruh yang positif dari segi pelayanan dan kesehatan. Layanan publik harus tetap berjalan dengan  melaksanakan program digitalisasi  mengacu pada intruksi dan himbauan presiden.

Kondisi darurat seperti ini, pemerintah desa diharapkan cerdas mengambil kebijakan dan tindakan yang tepat. Pemerintah desa dalam menerapkan layanan publik dengan mengoptimalkan pelayanan secara online atau daring melalui website. Bukankah masyarakat  Indonesia juga semakin cerdas dengan  diimbangi laju perkembangan teknologi yang masif? Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan  untuk mempermudah segala urusan termasuk dalam program layanan publik di pemerintahan desa khususnya.

[caption id="attachment_5473" align="aligncenter" width="1512"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan ILUSTRASI DESA DIGITAL TOL LANGIT[/caption]

Kita mengenal istilah Revolusi Industri 4.0 yang memacu pada inovasi-inovasi teknologi dan pelayanan yang memberikan dampak disrupsi atau perubahan fundamental terhadap kehidupan masyarakat. Hal tersebut memberi tantangan  baru  tak terkecuali layanan birokrasi publik di sektor pemerintahan. Oleh karena itu, manajemen layanan publik di pemerintahan didorong  terus untuk melakukan perubahan-perubahan serta inovasi-inovasi di segala bidang untuk merespons tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah pada prinsipnya harus mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik baik  seperti yang telah telah diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba. Berbagai bentuk layanan prima tetap diterapkan secara online  atau daring melalui website yang bisa diakses dengan mudah. Dengan demikian, tantangan dan intruksi yang dianjurkan pemerintah pusat dapat dilaksanakan di tingkat desa.


Digitalisasi Pelayanan Publik

[caption id="attachment_5492" align="aligncenter" width="1228"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Alur pelayan online pemdes sitirejo[/caption]

Pelayanan publik dan era Revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional”.

Sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non Elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja.

Dengan teknologi, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud, maka tidak heran pelayanan di sektor privat/swasta biasanya akan lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberi pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan sehingga usaha yang dijalankan akan terus produktif.

Diberlakukannya surat  edaran nomor: 800/359/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Aparatur Sipil Negara dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home). Pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin tidak  harus dengan bertatap muka, akan tetapi dengan pelayanan secara online kepada masyarakat atau pelaku usaha.

[caption id="attachment_5489" align="aligncenter" width="1275"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Tampilan website desa sitirejo[/caption]

Kemudahan layanan  yang diberikan secara online dengan tinggal  mengakses http://sitirejo-tambakromo.desa.id, https://sipapat.patikab.go.id/, dan opd.sid@gmail.com, dan melalui whatsapp https://wa.me/message/. Pelayanan  prima tetap diberikan kepada masyarkat dengan  memberikan arahan, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diberlakukan.

Pemberlakuan  jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) dilarang bepergian, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepala Perangkat Daerah pemerintah desa masing-masing.  Langkah strategis ini tetap dijalankan dengan mengacu pada  standar protokol kesehatan guna kepentingan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kini semakin nyata manfaat teknologi pelayanan dengan virtual office (kantor maya) yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Desa. Pemerintah Desa terus berupaya mengembangkan potensi desa dan memaksimalkan peran pelayanan publik di tengah bencana penyebaran Covid-19 ini. Semoga semua elemen masyarakat bersinergi memerangi musuh satu ini. (*Operator Sistem Informasi Desa (SID-SIDEKA).


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Penulis : Administrator Editor   : Purwanto