Belajar Menyusun RPJMDes

  • Aug 23, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA, DANA DESA, PENDIDIKAN

Tidak semua perangkat desa yang baru diangkat itu paham ilmu pemerintahan desa sebelumnya.

Kadang kebingungan itu muncul pada saat proses penyusunan perencanaan, utamanya didalam proses penyusunan dokumen RPJMDes.

Menyusun dokumen RPJM Desa itu tidak sama dengan menyusun dokumen RKP Desa dan APB Desa.

Jika RKP Desa hanya memuat perencanaan pertahun dan APB Desa memuat anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang umurnya sama dengan dokumen RKP  Desa.

Maka RPJM Desa lebih dari itu.

Admin mengutip dari berbagai sumber Bahkan : sukses dan tidaknya sebuah desa itu tergantung dari kualitas RPJM Desa yang dipunyai. Ini yang akan kita pelajari sekarang.

Setelah membaca panduan ini, anda akan paham cara menyusun RPJMDes yang berkualitas dan diakhir saya akan berikan contoh jadinya.

Perkembangan RPJM Desa ( sebelum UU Desa diterbitkan )

Jadi, sebelum lahirnya UU Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM Desa itu bermasa selama 5 tahun dan memuat paling banyak usulan-usulan yang berkaitan dengan bidang pembangunan.

Sedangkan sekarang, RPJM Desa itu bermasa selama 6 tahun serta memiliki persante variatif, mulai dari : bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan desa, pemberdayaan desa, dan bidang tak terduga. Ini artinya, kita akan lebih mudah didalam mencover apa-apa yang menjadi seluruh usulan warga.

Cara Menyusun RPJMDes Berkualitas

A. Bentuk Tim Penyusun RPJMDes

Langkah paling awal sekali, ketika anda hendak menyusun dokumen RPJM Desa ialah membentuk tim penyusun.

Merujuk pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 sebagi pedoman didalam desa menyusun dokumen perencanaan, baik itu RPJM Desa maupun RKP Desa.

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan (5), bahwa tim penyusun RPJM terdiri paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang dengan wajib mengikutsertakan unsur perempuan didalamnya.

Tim penyusun ini terdiri dari :

  1. Kepala desa sebagai pembina,
  2. Sekretaris desa sebagi ketua,
  3. Ketua LPM sebagai sekretaris, dan beranggotakan :
    • Perangkat desa,
    • LPM,
    • KPMD, dan
    • Unsur masyarakat lain.

Dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota,
  2. Pengkajian keadaan desa,
  3. Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Setelah tim penyusun terbentuk berdasa berdasarkan atas hasil musyawarah yang diputuskan melalui mufakat bersama. Kemudian, kepala desa menetapkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK).

B. Menyelaraskan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Setelah tim menerima Surat Keputusan (SK) dari kepala desa dan memahami tugas pokok sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.

Kemudian untuk langkah selanjutnya, tim penyusun mulai menyelaraskan arah kebijakan arah pembangunan antara program dan kegiatan yang ada di kabupaten/kota dengan program dan kegiatan-kegiatan yang akan ada di desa.

Informasi terkait penyelarasan arah kebijakan program dan kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten/kota ini bisa diperoleh tim penyusun melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Tapi informasi ini akan mustahil didapat secara lengkap, apabila hanya mengandalkan sosialisasi-sosilisasi yang faktanya sangat jarang sekali dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untuk itu, saya sarankan agar mendatangi langsung Dinas PMD atau Bappeda dimana anda tinggal. Kemudian minta soft copy yang memuat sekurang-kurang informasi, antara lain :

  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota,
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah,
  3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota,
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Setelah beberapa data yang saya sebutkan diatas didapat, tugas anda selanjutnya ialah memilah mana-mana rencana program atau kegiatan dari kabupaten/kota yang akan masuk ke desa.

Kemudian dikelompokan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Setelah semua dikelompokkan dari hasi pemilahan data sesua bidangnya masing-masing kemudian dituangkan kedalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa yang akan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

C. Mengkaji Keadaan Desa

Yang dimaksud mengkaji keadaan desa ialah menggali, mengumpulkan data sesuai masalah, potensi, dan langkah penyelesaian yang akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi objektif yang ada di desa.

Ada 3 kegiatan kajian keadaan desa yang wajib dilaksanakan oleh tim penyusun yang nantinya menjadi bahan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa :

  1. Menyelaraskan data desa,
  2. Menggali gagasan kepada masyarakat, dan
  3. Menyusun laporan hasil pengkajian.

D. Menyelaraskan Data Desa

Menyalaraskan data desa dapat dilakukan oleh tim penyusun dengan mengambil langsung dokumen data desa yang terdahulu kemudian membandingkan dengan kondisi terkini desa.

Dokumen data desa yang saya maksud untuk diselaraskan diatas, meliputi : daftar sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.

Apabila kebetulan di desa anda belum punya formatnya dan anda bingung untuk mencarinya, bisa langsung download melalui link yang sudah saya sediakan pada akhir artikel ini :

E. Menggali Gagasan Masyarakat

Menggali gagasan masyarakat ini dapat dilakukan dengan membagi tim penyusun menjadi 3 kelompok ( agar pekerjaan bisa lebih efektif ).

Kemudian, minta masing-masing kepala dusun untuk membuat jadwal dan mengutus perwakilan RT untuk ikut dalam pelaksanaan musyawarah dusun.

Namun, saya berpendapat, sebelum kepala dusun mengundang utusan perwakilan dari tiap-tiap RT untuk mengikuti musyawarah dusun.

Akan lebih baik, kepala dusun bersama ketua RT mengadakan musyawarah terlebih dahulu ditingkat RT untuk  menggali dan mengumpulkan usulan yang kemudian direkap dan dibawa ke musyawarah tingkat dusun.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh usulan yang berasal dari tingkat RT bisa tercover seluruhnya di RPJM Desa.

Ada beberapa tokoh dan kelompok masyarakat yang perlu dilibatkan dalam musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

Tokoh dan kelompok masyarakat tersebut, antara lain :

  • Tokoh adat,
  • Tokoh agama,
  • Tokoh masyarakat,
  • Tokoh pendidikan,
  • Kelompok tani,
  • Kelompok nelayan,
  • Kelompok perajin,
  • Kelompok perempuan,
  • Kelompok pemerhati dan pelindungan anak,
  • Kelompok masyarakat miskin, dan
  • Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

Posisi tim penyusun RPJMDes dalam hal ini sebagai pendamping ya. Yang tugasnya mengarahkan agar jalanya diskusi tokoh dan kelompok masyarakat berjalan dengan baik dan terarah.

Lalu ada beberapa alat kerja yang bisa gunakan dan perlu dipersiapkan oleh tim penyusun agar kualitas penggalian gagasan semakin meningkat.

Alat kerja yang dapat digunakan untuk menggali gagasan itu, antara lain : sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa.

Setelah anda melihat, kemudian mulailah mengimprove ketiga alat kerja diatas, lalu sesuai dengan kondisi yang ada di desa anda.

Akan tetapi, apabila masyarakat bingung dan malah kesulitan didalam memahami alat-alat kerja penggalian gagasan tersebut.

Tim penyusun dapat mempersiapkan alat kerja lain yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.

Setelah alat kerja dirasa tidak ada masalah dan hambatan. Kemudian, tim penyusun melakukan rekapitulasi hasil usulan musyawarah dusun yang kemudian dituangkan kedalam format usulan rencana kegiatan yang akan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

F. Menyusun Hasil Pengkajian Kedaaan Desa

Jika dirasa penyelarasan data desa dan penggalian gagasan masyarakat telah sesuai berdasarkan hasil musyawarah dusun (musdus).

Kemudian, tim penyusun RPJ Desa menyusun laporan hasil kajian yang dituangkan kedalam berita acara.

Berita acara, sebagaimana dimaksud Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 18 ayat (3) setidaknya dilampiri dokumen-dokumen, antara lain :

  • Data desa yang sudah diselaraskan,
  • Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa,
  • Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan, dan
  • Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

Setelah berita dan lampiran dokumen tersebut dibuat oleh tim penyusun. Kemudian dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah penyusunan rencana pembangunan desa.

G. Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Badan Permusyawarah Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa terhitung sejak diterimanya laporan pengakajian desa dari kepala desa.

Ada tiga topik bahasan yang perlu disepakati dalam musyawarah tersebut. Topik dan bahasan yang perlu disepakati, antara lain :

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa,
  2. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa, dan
  3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam topik bahasan poin (3), dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud diatas, membahas beberapa poin bahasan, antara lain :

  • Laporan hasil pengkajian keadaan desa,
  • Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun,
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa, dan
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.

Selanjutnya, hasil kesepakatan dalam musyawarah desa tersebut dituangkan kedalam berita acara yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

H. Menyusun Rancangan RPJMDes

Setelah tim penyusun menerima berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.

Lalu tim penyusun membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dituangkan kedalam format rancangan yang kemudian disampaikan kepada kepala desa.

Dalam hal ini, tugas kepala desa ialah memeriksa atas dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun.

Dan apabila kepala desa belum menyujui. Maka tim penyusun berkewajiban memperbaiki sesuai arahan dari kepala desa.

Namun, apabila kepala desa sudah klop dan setuju atas dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun. Maka selanjutnya dilaksanakan musrenbang penyusunan rencana pembangunan desa.

I. Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan rencana pembangunan desa ini diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan mengikutsertakan Pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari :

  • Tokoh adat,
  • Tokoh agama,
  • Tokoh masyarakat,
  • Tokoh pendidikan,
  • Perwakilan kelompok tani,
  • Perwakilan kelompok nelayan,
  • Perwakilan kelompok perajin,
  • Perwakilan kelompok perempuan,
  • Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan
  • Perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Selain unsur-unsur masyarakat sebagaimana telah saya uraikan diatas, kepala desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Setelah semua undangan lengkap serta sudah dilakukan pembahasan dan disepakati. Maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan kedalam berita acara. Berita acara sebagaimana saya maksud diatas, bisa anda download melalui link berikut ini :

J. Penetapan dan Perubahan RPJMDes

Kepala desa mengarahkan tim penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Setelah dilakukan perbaikan dan disetujui oleh kepala desa. Maka selanjutnya kepala desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJMDes.

Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa sebagaima dimaksud diatas, dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa.

Kepala desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal :

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

K. Contoh RPJMDes

Bagi sobat yang belum memiliki gambaran atau mungkin untuk melengkapi yang ada sobat punya tentang RPJM Desa. Anda bisa mendownload contoh dokumen RPJMDes sebagai perbandingan.

Akan tetapi, perlu diingat.

Bahwa dokumen ini tidak 100% bisa dijadikan pedoman. Karena apa? karena ada beberapa hal yang perlu diubah. Utamanya berkaitan dengan usulan dan konsideran yang menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.

Namun, jika anda ingin melihat sebagai bahan perbandingan, bisa download contoh format-format melalui link dibawah ini.

  1. Cover RPJMDes
  2. Kata pengantar
  3. Pendahuluan
  4. Dokumen musdus
  5. Rekapitulasi RPJMDes
  6. Perdes RPJMDes
  7. SK Tim Penyusun RPJMDes
  8. Keputusan BPD
  9. Berita Acara Pengkajian Keadaan Desa
  10. Berita Acara Musrenbangdes
  11. Bagan Kelembagan Desa
  12. Berita Acara BPD
  13. Daftar Sumber Daya Manusia
  14. Daftar Sumber Daya Pembangunan
  15. Daftar Sumber Daya ALam
  16. Berita Acara Tim Penyusun
  17. Data rencana program pembangunan yang akan masuk ke desa
  18. Daftar sumber daya sosial budaya

File diatas bisa kalian download folder dengan klik dibawah ini :

Nah itulah langkah mudah didalam menyusun dokumen RPJM Desa berserta contoh jadi yang bisa anda gunakan sebagai pedoman didalam menyusun RPJMDes 2021.

Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa sedikit membantu dan membuka wawasan terutama bagi perangkat desa yang baru diangkat.

Kontributor : Purwanto Sumber : Updesa.com