Tata Tertib Pilkades Serentak Sitirejo Perbup Pati Nomor 88 Tahun 2020

  • Jan 24, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA SITIREJO KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa, bahwa Panitia pemilihan menpunyai tugas diantaranya menetapkan tata tertib pilkades. Kemudian Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh Ketua Panitia dan Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa

  1. Penetapan wilayah pemilihan;
  2. penetapan penggunaan tanda gambar/foto dalam pemilihan;
  3. tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
  4. tata cara pendaftaran pemilih;
  5. tata cara kampanye;
  6. tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara;
  7. tata cara pilkades lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pilkades;
  9. Mengajukan rencana biaya pelaksanaan Pilkades yang disetujui oleh BPD dan Pemerintahan Desa;
  10. Menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa yang meliputi kegiatan :
  11. mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
  12. menerima berkas pendaftaran pencalonan;
  13. Menyelenggarakan penyaringan bakal calon kepala desa:
  14. meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
  15. meneliti keabsahan, keaslian dan/atau asal usul persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
  16. menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi;
  17. mengumumkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi;
  18. menyelenggarakan seleksi Bakal Calon Kepala Desa;
  19. menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa.
  20. Menetapkan daftar pemilih sementara,

Daftar pemilih tambahan, daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tetap tambahan dalam keputusan Panitia Pemilihan dan berita acara yang diketahui BPD;

  1. Mengumumkan daftar pemilih;
  2. Mengumumkan nama-nama calon kepala desa;
  3. Mengumumkan tempat dan waktu pemungutan suara;
  4. Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  5. Mencetak surat undangan, surat suara dan pengadaan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  6. Mengedarkan undangan pemungutan suara;
  7. Menyelenggarakan pemungutan suara;
  8. Menandatangani berita acara pemungutan suara;
  9. Melaksanakan penghitungan suara;
  10. Menandatangani berita acara penghitungan suara;
  11. Mengumumkan hasil penghitungan suara;
  12. Menetapkan calon kepala desa terpilih;
  13. Membuat berita acara pilkades, laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pilkades; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkades.

Versi fool silahkan download DISINI

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1kN950aVHqLaajh7mTwW21QnUEVaTGvw1/preview" query="" width="840" height="400" /]


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa

Kontributor : Purwanto