Sosialisasi Perluasan Calon Keluarga Penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Sitirejo

  • Jan 18, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA, KESEJAHTERAAN, SOSIAL

Sitirejo, DESA.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.

Dan pada hari ini Senin 18/01/2021 bertempat di Balai Desa Sitirejo digelar sosialisasi terkait dengan warga Desa Sitirejo yang akan menjadi calon anggota perluasan / penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ditahun 2021 ini.

Hadir pula pada sosialisasi kali ini Kesos Kecamatan Tambakromo (Eny Praptiningsih), "yang belum ada 1 minggu bertugas di Kecamatan Tambakromo menggantikan Kesos yang lama mas Harry yang berasal dari Kecamatan Kayen, dan bertempat tinggal di perumahan Rendole indah blok j2 no 96 gang 5 anak 1 bau kelas 6," Ibu Eny mengenalkan diri.

Acara sosialisasi kali ini dibuka oleh Sekdes (Sumarlan, SE) yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Desa yang pada kesempatan yang sama ada acara perkumpulan di Kecamatan Tambakromo.

Pada sambutannya Bapak Sumarlan, SE menyampaikan "bahwa warga yang mendapat undangan pada sosialisasi kali ini sifatnya adalah baru sebagai calon KPM, dan itu artinya selanjutnya akan ada verikasi dari petugas/pendamping PKH Kecamatan yang akan kroscek secara DOR TO DOR (mengunjungi rumah) calon KPM tersebut." Jelas Sumarlan.

Hal senada juga disampaikan oleh pendamping PKH, "bahwasanya data-data yang pada hari ini mendapat undangan itu adalah data dari Kemensos yang diambil dari Data DTKS, dan selanjutnya untuk kita tindak lanjuti adalah memverifikasi dan menvalidasi satu persatu, apakah nama-nama tersebut layak menjadi KPM PKH atau tidak, itu nanti stelah kami para pendamping PKH mengunjungi langsung dari rumah kerumah untuk memastikan keadaan sosial dan kesejahteraannya." Jelas Rika.

Lebih lanjut Rika juga menyampaikan, "bahwa penerima program PKH ini ada salah satu bantuan sosial yang bersyarat, dengan dikandung maksud bahwa calon penerima bansos PKH harus benar-benar memenuhi 3 kriteria (komponen) sebagi berikut :

  1. Komponen Kesehatan untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui. Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang. Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
  2. Komponen Pendidikan komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. Sementara, untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial. Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.

Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Pendamping PKH melanjutkan Tahapan verifikasi dan validasi dokumen calon penerima manfaat program PKH.DOC.18/01/2021-SID/PUR

Dan tahapan acara sosialisasi pada kesempatan ini adalah tugas pendamping PKH (Rika dan 2 rekannya)  menverifikasi dan menvalidasi data calon KPM PKH satu-persatu dengan menunjukan foto copy KK yang kemudian menandatangani pernyataan.

 

Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Administrator : Kang/Pur