SKB Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS

  • Jan 07, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo

DESA.ID-SITIREJO - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut DTKS menjadi sumber data terpadu penanganan fakir miskin dan juga data kesejahteraan sosial  yang meliputi data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) yang diatur dalam peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019.

Dalam rangka mendorong pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan upaya dan percepatan langkah-langkah strategis yang terkoordinasi dengan baik antar kementerian terkait, hal ini menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 yaitu Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.

Maka dari itu, ketiga menteri tersebut mengeluarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor :360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 Perihal Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selengkapnya lihat dan download documennya ..!!

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1Pmk2JEZFCw7dsqwUS4M_CN8RSltm-N83/preview" query="" width="840" height="340" /]


Keputusan 3 (tiga) menteri tersebut menetapkan :

Pertama : Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran.

Kedua : Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dana Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ketiga : Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Keputusan Bersama ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri BPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada tanggal 1 Juli 2020.

Demikian SKB 3 Menteri tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS, semoga bermanfaat bagi sahabat berbagidesa.
Silakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook : https://www.facebook.com/Sideka.Sitirejo

Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa

Sumber : sosial-sitirejo.blog Kontributor : Purwanto