Sitirejo Mengikuti Bimtek Propil Desa Dan Kelurahan (Prodeskel)

  • Aug 26, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

PATI, DESA.ID-SITIREJO TAMBAKROMO_ (26/08/2020)- Dengan semakin pentingnya data profil desa/kelurahan secara keseluruhan, hari ini Rabu (26/08/2020) dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) Tahun 2020 di Kabupaten Pati. Pelaksanaan kegiatan yang bertempat di Ruang pertemuan Hotel Pati. Jl. P. Sudirman No. 60 Pati ini merupakan salah satu kegiatan yang digelar secara rutin setiap tahunnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DISPERMADES) Ibu Siti Mahmudah dan narasumber dari Kemendagri (Bpk. Kustiawan). Adapun peserta bimtek ini terdiri dari 50 orang perangkat desa (Operator Prodeskel / SID) se-Kabupaten Pati, yang terbagi dalam 2 (dua ) tahap yaitu tanggal 25 sampai 26 Agutus 2020.

Bahwa pengisian data Prodeskel ini merupakan salah satu tugas untuk belajar cara membuat laporan secara online melalui salah satu website resmi kemendagri, dan nantinya diharapkan pelaporan khusunya di Kabupaten Pati akan lebih maksimal lagi hasilnya yang ke depannya akan digunakan untuk penyusunan perencanaan secara berjenjang dan berkelanjutan.

Yaitu antara lain kepala desa dan juga aparat desa lainnya juga dapat ikut mengetahui perkembangan desanya melalui data-data yang tersaji di Prodeskel, termasuk prosesnya.

Untuk para Operator Prodeskel/SID diharapkan juga dapat lebih membantu dalam hal penyampaian informasi publik di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini. Karena Prodeskel ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 12 Tahun 2007 tentang Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Dan Data-data yang ada di Prodeskel juga akan mempengaruhi beberapa instrumen seperti penataan SOTK di desa.

Selanjutnya bahwa pengisian data di Prodeskel nantinya ada skoring dari pemerintah pusat dimana hasil analisis selama kurun waktu 5 tahun ini skornya akan dikumpulkan yang nantinya akan menghasilkan klasifikasi masuk desa Swadaya, Swakarya ataupun Swasembada.

“Hasil klasifikasi desa itu nantinya akan menjadi acuan pemerintah Pusat dalam hal pengisian jumlah Kaur, Kasi dan Kadus selaku aparatur pemerintah desa.

  Pewarta : OPD/SID/STRJ