Segudang Layanan Administratif yang Disediakan di Mal Pelayanan Publik

  • Dec 17, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

SITIREJO.DESA.ID - Kalian pasti masih asing dengan kata Mal Pelayanan Publik (MPP), bahkan ada yang menganggap itu seperti mal pada umumnya, banyak toko-toko, tempat belanja, dan tempatĀ refreshing. Sayang sekali, anggapan tersebut salah besar.

MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Mal Pelayanan Publik bisa dikatakan sebagai peningkatan kualitas dari dua layanan terpadu sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai MPP.

Pengertian Mal Pelayanan Publik

Sebelum ada MPP, masyarakat lebih awam dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, fasilitas pelayanannya lebih sempit bila dibandingkan dengan MPP.

Mal Pelayanan Publik adalah wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah.

Artinya, di dalam MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan di sini. Gak cuma perizinan untuk masyarakat secara individu, tetapi badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat MPP.

Penyelenggaranya adalah pemerintah setempat, misal seperti Kabupaten Pati, tapi di dalamnya terdapat berbagai macam instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan terpadu satu pintu.

Instansi-Instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik

Berbagai pelayanan masyarakat bakal bisa ditemukan di MPP. Instansi pemerintahan, BUMD, BUMD, sampai swasta bisa kamu temui di dalam satu wadah. Berikut ini daftar instansi yang membuka layanannya di MPP.

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  • Organisasi Perangkat Daerah
  • Jasa Raharja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan
  • PT PLN
  • POS Indonesia
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Bank Daerah
  • Perbankan Swasta
  • Food Station
  • Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai)
  • Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
  • Kepolisian Negara RI
  • Diskominfo
  • Dikopumkm
  • Kejaksaan

Tujuan Mal Pelayanan Publik

MPP dibuat tentu dengan tujuan-tujuan tertentu. Kalau dilihat dari pengertian dan layanannya, kita bisa mengambil kesimpulan kalau fasilitas yang satu ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

Artinya, dengan adanya MPP, masyarakat jadi merasakan kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan dalam mengurus berbagai jenis layanan atau perizinan.

Kenapa bisa efisien? Karena ada beberapa hal yang ditingkatkan, seperti penyelarasan sistem operasional prosedur, penyelarasan standar pelayanan, memanfaatkan data tunggal, penguatan layanan berbasis teknologi.

Selain itu, MPP juga memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan iklim berusaha di Indonesia, dengan harapan investor dalam negeri maupun luar negeri ramai-ramai menanamkan modalnya di Tanah Air.

Contoh-contoh yang terdapat di Mal Pelayanan Publik

Berikut ini contoh-contoh pelayanan yang terdapat di beberapa Mal Pelayanan Publik,

1. PLN

  • Pemasangan listrik baru
  • Merubah daya
  • Pemasangan listrik sementara

2. BPJS Kesehatan

  • Melakukan pendaftaran peserta baru
  • Mutasi data diri
  • Melayani layanan informasi dan pengaduan

3. BPJS Ketenagakerjaan

  • Melakukan pendaftaran peserta baru
  • Layanan informasi dan pengaduan
  • Pengecekan saldo BPJSTK

4. Jasa Raharja

  • Klaim santunan

5. Disdukcapil

  • Perekaman KTP Elektronik
  • Pelayanan terkait akta kelahiran
  • Penerbitan, perubahan, dan informasi Kartu Keluarga
  • Informasi yang berhubungan dengan proses administrasi kependudukan

6. Badan Pajak dan retribusi

  • Perubahan nama dan alamat STNK
  • Pengurusan pajak tempat hiburan dan penginapan
  • Pajak air dan tanah
  • Pajak parkir
  • Pajak reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan

7. Kepolisian RI

  • Perpanjangan SIM
  • Penerbitan SKCK
  • Pengesahan STNK
  • Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan

8. Badan Pertanahan Nasional

  • Pengecekan keaslian sertifikat tanah
  • Pendaftaran surat tanah
  • Pelayanan informasi Zona Nilai Tanah

9. Badan Koordinasi Penanaman Modal

  • Konsultasi penanaman modal
  • Informasi perizinan penanaman modal
  • Pengajuan perizinan

10. Ditjen Administrasi Hukum Umum

  • Pengesahan komunitas dan yayasan
  • Permohonan profil PT, yayasan, atau organisasi
  • Pendaftaran notaris
  • Pendaftaran surat wasiat
  • Pengajuan permohonan kewarganegaraan

11. Ditjen Imigrasi

  • Pengurusan Paspor
  • Pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas

12. Ditjen Bea dan Cukai

  • Pengurusan Nomor Identitas Kepabean
  • Informasi pengiriman barang antar negara
  • Layanan konsultasi kepabean

13. Ditjen Pajak

  • Pengurusan NPWP
  • Pembukaan kode billing
  • Asistensi layanan mandiri
  • Konsultasi soal perpajakan

14. Dan masih banyak lagi

[caption id="attachment_5844" align="aligncenter" width="1512"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan peresmian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pati 16 Desember 2020[/caption]

Itulah beberapa informasi mengenai Mal Pelayanan Publik dan kemarin MPP di Kabupaten Pati sudah diresmikan oleh Menpan-RB Tjahyo Kumolo (16 Desember 2020)


(Editor: Purwanto).