Ruang lingkup tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dilihat dari Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 17 Tahun 2020

  • Jan 03, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo

SITIREJO.DESA.ID - BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sudah mulai ada titik terang, yaitu surat edaran Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021.

[caption id="attachment_6196" align="aligncenter" width="769"]SURAT EDARAN KEMENTERIAN DESA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 SURAT EDARAN KEMENTERIAN DESA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021[/caption]

LIHAT SELENGKAPNYA

Jika kita perhatikan latar belakang surat edaran tersebut, pada huruf A tertulis sebagaimana dimaklumi, bahwa dana desa tahun anggaran 2020 telah mulai salur ke Rekening Kas Desa pada 30 Januari 2020.

Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan perencanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

Maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut yaitu untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi nomor 13 Tahun 2020.

Ruang lingkup Surat Edaran Mendes meliputi :

  1. BLT Dana Desa
  2. Padat Karya Tunai Desa
  3. Pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat.
Pada huruf E angka 1 terdapat penjelasan tentang BLT dan PKTD sebagai berikut:
  • Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021.
  • Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman sosial (JPS)

Jika kita perhatikan poin a diatas, dapat disimpulkan bahwa BLT Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021, belum ada kejelasan durasi BLT tersebut sampai berapa bulan, kita tunggu saja regulasi selanjutnya.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa ada beberapa informasi yang admin dapatkan dari teman-teman penggiat desa, yaitu :

⇒ Info awal, 200 rb /KPM/bln dengan durasi 6 bulan.

⇒Info kedua, bahwa ibu menkeu pada rapim tgl 28/12/2020 telah memutuskan bahwa BLT DD 200 rb/KPM/bln dengan durasi 12 bln.

⇒Info terakhir, kami kembali mendapatkan update info bahwa hasil rapat koordinasi eselon 1, secara anggaran disepakati 300rb /KPM/bln dengan durasi 12 bulan dan akan dievaluasi setiap 3 bulan, dan nilainya disamakan dgn seluruh jenis jaring pengaman sosial (JPS) lain yg dikeluarkan pemerintah.


Sumber : MEDIA DESA

Editor    : Purwanto Copyright © DESA.ID