Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • Jul 22, 2023
  • Sitirejo Tambakromo
  • BERITA, PEMILU

sitirejo-tambakromo.desa.id - Jum'at 14 Juli 2023 PPS Sitirejo mengikuti rapat koordinasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Sekretariat PPK Tambakromo, rakor ini di hadiri PPK, Sekretariat PPK beserta anggota dan PPS se-kecamatan Tambakromo yaitu sebanyak 18 Desa.

Rapat dibuka oleh Bpk. Dwimartono dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian pembacaan doa oleh Bpk. Syahri yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Sekretaris PPK (Bpk. Bambang), disambung dengan sambutan ketu PPK Bpk. Edy Supriyanto.

Setelah sambutan-sambutan selesai dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh Mas Endy seperti pada slide dibawah ini :

  • Penjelasan Tentang DPTb

Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

  • Persyaratan Pindah Memilih

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam; dan/atau
  9. Bekerja di luar domisilinya

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut :

  1. Pemilih yang sakit
  2. Pemilih yang tertimpa bencana
  3. Pemilih yang menjadi tahanan
  4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
  • Tata Cara Melayani Pemilih Pindahan

A. Persiapan Penyusunan DPTb

  1. PPS, PPK membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja
  2. PPS, PPK mencantumkan nomor kontak atau alamat yang dapat dihubungi untuk pelayanan permintaan pindah memilih di Kantor Sekretariat PPS, PPK
  3. PPS, PPK menyediakan Formulir Model A-Pindah Memilih yang diisi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku
  4. PPS, PPK memastikan ketersediaan jaringan internet di kantor masing-masing untuk mengakses DPT secara nasional

B. Pelayanan Pindah Memilih

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih, setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Langkah selanjutnya adalah :

  1. Memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id
  2. Melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT
  3. Meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan Data dalam DPT
  4. Meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el / Kartu Keluarga (pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el / Kartu Keluarga (pemilih luar negeri)
  5. Meminta pemilih untuk menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih
  6. Memeriksa kelengkapan dokumen yang dimaksud angka 5
  7. Mengunggah dokumen tersebut ke dalam Sidalih
  8. Mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih ke dalam Sidalih sesuai kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih
  9. Mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih / Model A-Surat Pindah Memilih LN dengan ketentuan : 
    1. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan
    2. lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, KPU Kab dan PPLN
  10. Mengisi formulir Model A-Surat Pindah Memilih / Model A-Surat Pindah Memilih LN sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung 
  11. Memberikan formulir Model A-Surat Pindah Memilih / Model A-Surat Pindah Memilih LN  kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai dengan prosedur.
  • Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih dapat berupa :

  • Tata Cara Pengisian Pemberian Surat Suara dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

A. Memahami Daerah Pemilihan khususnya untuk Kabupaten Pati baik Dapil DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, DPD, DPR RI dan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Dapil DPRD Kabupaten Pati, terdiri dari 5 Dapil, yaitu :

a. Dapil Pati 1 :

  • Kecamatan Margorejo
  • Kecamatan Tlogowungu
  • Kecamatan Gembong
  • Kecamatan Pati

b. Dapil Pati 2 :

  • Kecamatan Cluwak
  • Kecamatan Gunungwungkal
  • Kecamatan Dukuhseti
  • Kecamatan Tayu
  • Kecamatan Margoyoso

c. Dapil Pati 3 :

  • Kecamatan Trangkil
  • Kecamatan Wedarijaksa
  • Kecamatan Juwana
  • Kecamatan Batangan

d. Dapil Pati 4 :

  • Kecamatan Jaken
  • Kecamatan Jakenan
  • Kecamatan Winong
  • Kecamatan Pucakwangi

e. Dapil Pati 5 :

  • Kecamatan Kayen
  • Kecamatan Gabus
  • Kecamatan Tambakromo
  • Kecamatan Sukolilo

Sebagaimana tampak pada gambar dibawah

  • Tata Cara Pengisian Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Tanggal penerbitan formular Model A-Surat Pindah Memilih meliputi Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun Identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih Alasan pindah memilih sesuai dengan ketentuan yang diatur Alamat dan TPS tujuan meliputi Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa atau alamat TPSLN Menandai jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih dengan tanda centang (√ ) dan memberikan tanda ( x ) terhadap jenis surat suara yang tidak dapat digunakan.

  • Penyusunan Laporan Rekapitulasi DPTb

A. Dalam hal Pemilih sudah memiliki formular Model A-Surat Pindah Memilih dari daerah asal, maka PPS, PPK, KPU Kab/Kota di daerah tujuan memproses permintaan pindah memilih dengan cara :

  1. Menyusun DPTb dengan menggunakan formular Model A-Daftar Pemilih Pindahan
  2. Melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formular Model A-Rekap Pemilih Pindahan

B. Dalam hal Pemilih terdaftar di lokasi khusus dan akanmemilih ke wilayah asal atau wilayah lainnya, maka pemilih tersebut masuk kategori pemilih DPTb

C. Surat Pindah Memilih untuk Pemilih di Lokasi Khusus akan diterbitkan dan didistribusikan ke penanggungjawab lokasi khusus oleh KPU Kab/Kota

D. Penanggung Jawab Lokasi Khusus akan mengalokasikan form model A-Pindah Memilih kepada masing-masing pemilih sebelum hari pemungutan suara.

Salam Sideka New Generation

Kontributor Purwanto