Prosedur Kepesertaan Dan Pelayanan Kesehatan BPJS Sesuai Dengan Regulasi Terbarukan

  • Aug 03, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditetapkan bahwa operasional BPJS Kesehatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014.

Masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait perlu mengetahui prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

BERAPA BESAR IURAN BPJS ?

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai 1 Juli 2020 adalah :
  • Kelas 3 = Rp25.500
  • Kelas 2 = Rp100.000
  • Kelas 1 = Rp150.000

Besaran iuran untuk Kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Namun mulai tahun 2021, iuran naik lagi jadi Rp35.000, dengan rincian Rp28.000 dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.mIuran untuk Kelas 2 menjadi Rp100.000 per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk Kelas 1 menjadi Rp150.000, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

APA SAJA MANFAAT DARI ADANYA BPJS KESEHATAN ?

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung mencakup: a. Pelayanan Promosi Kesehatan Dan Pencegahan (Promotif Preventif)
  • Penyuluhan kesehatan perorangan;
  • Imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
b. Pelayanan Kuratif Dan Rehabilitatif (Pengobatan) Mencakup:
  • Adminitrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • TIndakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
c. Pemeriksaan, Pengobatan Dan Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi Tingkat Pertama.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung yaitu:
  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
  1. Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
  2. Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)
  3. Pertolongan neonatal dengan komplikasi
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat yang ditanggung
  • Perawatan inap non intensif; dan
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

APA SAJA HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PARA PESERTA ?

1. Hak Peserta

  • Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan.
  • Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

2. Kewajiban Peserta

  • Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Membayar iuran.
  • Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  • Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan melakukan pemberian layanan terbaik bagi peserta dan masyarakat, memperluas kepesertaan program jaminan kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia, serta bersama menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan.

Referensi:

  • Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2018. Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jakarta: BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
[contact-form][contact-field label="Nama" type="name" required="true" /][contact-field label="Surel" type="email" required="true" /][contact-field label="Situs web" type="url" /][contact-field label="Pesan" type="textarea" /][/contact-form]