Peringati Hari Santri, Majlis Fathul Hidayah Dukuh Kadean 01/01 Desa Sitirejo Bersemangat Baca Sholawat 1.000 Kali

  • Oct 23, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

Sitirejo, DESA.ID - 22 Oktober 2020

Peringatan Hari Santri Nasional diharapkan dapat menjadi momentum bagi pesantren dan majlis-majlis ta’lim untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas para santri. Kegiatan keagamaan harus lebih dapat diperhitungkan di kancah yang lebih luas. Oleh karena itu, para santri tidak boleh hanya dibekali kemampuan berdakwah dan mengaji, tetapi juga kemampuan lain yang kelak berguna ketika mereka telah menyelesaikan pendidikannya.

Mahalul Qiyam

[gallery columns="2" size="mh-magazine-lite-content" ids="4864,4865"]

Terlebih, pada saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memungkinkan bagi santri untuk dapat melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan manapun sesuai dengan minat mereka.

Mahalul Qiyam

[gallery size="mh-magazine-lite-content" ids="4866,4867,4868"]

Sebagaimana pengalaman admin bahwa selama ini lulusan pesantren kerap dikesampingkan karena dianggap hanya memiliki kecakapan di bidang agama semata.“

Pesantren/majlis ta’lim masih dipandang sebagai kelompok pendidikan yang masih terpinggirkan. Alumni pesantren/majlis ta’lim dianggap tidak mampu bersaing dalam dunia pendidikan, dunia kerja maupun birokratisasi pemerintahan,” Paradigma itu, perlu diubah dengan meningkatkan pemberdayaan terhadap para santri selama masih menempuh pendidikan.

Bacaan Sholawat 1.000 Kali

[embed]https://youtu.be/stsgkstBSCw[/embed] [gallery size="mh-magazine-lite-content" columns="2" ids="4871,4872,4873,4874"]

“Kita semua pun mengapresiasi keberadaan UU 18/2019, dimana melalui UU tersebut pemerintah berencana meningkatkan status pesantren. Seperti yang admin dengar Menteri Agama Fachrul Razi pernah menuturkan, uji publik atas Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid itu hampir selesai.”

Bacaan Sholawat 1.000 Kali

[gallery columns="2" size="mh-magazine-lite-content" ids="4884,4883,4879,4877"]

Demikian halnya uji publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pondok Pesantren, agar pesantren/majlis ta’lim dapat beradaptasi dengan cepat atas implementasi dari UU 18/2019. “UU ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.”

Secara umum, kedua aturan turunan itu mengamanatkan pesantren/majlis ta’lim menjadi lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana lembaga pendidikan umum lainnya. Konsekwensi dari kebijakan ini adalah pesantren/majlis ta’lim harus mempersiapkan sumber daya yang lebih mumpuni, pembiayaan dan sejumlah hal lainnya. Dan selanjutnya, uji publik terhadap dua aturan itu semoga segera terselesaikan. Sehingga, kedua aturan itu dapat segera diimplementasikan.”