Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DP-Tb) Pilkades Sitirejo

  • Mar 19, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA

DESA.ID Sitirejo, 19 Maret 2021, walaupun ada sedikit tambahan daftar pemilih, Panitia Pilkades harus tetap mengumumkan dan ditempel minimal di satu tempat pengumuman. Hal ini merupakan bagian dari tahapan dan akurasi data yang di olah oleh Panitia Pilkades Sitirejo.

[caption id="attachment_6755" align="aligncenter" width="1284"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Rekapitulasi hasil Akumulasi DPS dan DP-Tb Desa Sitirejo pilkades serentak tahun 2021[/caption]

Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disahkan sejak 9 Maret lalu merupakan data yang dihimpun dari  data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah desa Sitirejo yang selanjutnya diolah oleh panitia pilkades yang kemudian diverifikasi ke lapangan secara langsung. Sementara pada tahapan kali ini ada beberapa usulan data pemilih yang diusulkan oleh seksi pantarlih, yang kemudian diakumulasikan. Tentunya  sudah memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut :

  1. sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ataupun sudah pernah menikah.
  2. Warga yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Pemilih bukanlah orang yang sedang terganggu jiwa maupun ingatan.
  4. Pemilih berdomisili sekurangnya-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara (DPS).

Tentunya semua hal di atas dibuktikan dengan adanya KTP ataupun Kartu Keluarga.

Dalam tahapan yang telah ditentukan, penetapan Daftar Pemilih (DP) tambahan ini diagendakan setelah penetapan DPS. Tujuannya untuk mengantisipasi warga yang belum terdata sehingga masih dapat terkover. Akan tetapi, penetapan tersebut sudah diagendakan pada tanggal 18 Maret kemarin yang dihadiri oleh Panitia Pilkades, (terkhusus adalah para seksi pantarlih dan panitia inti).

“Jadi bagi warga yang di DP-Tb sampai saat ini masih ada yang belum terdata, masih klewatan (terlewatkan)  itu masih memiliki kesempatan di daftar pemilih tambahan,” kata Slamet Riyadi selaku ketua Pilkades.

Lebih lanjut Slamet Riyadi juga menyampaikan, "18 Maret s/d 20 Maret 2021 adalah tahapan pengumuman  DP tambahan, baru kemudian dilanjutkan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini merupakan akumulasi dari  DPS dan DP tambahan."


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Gambar : Sudiyono Administrtor : Purwanto