Operator SIKS-Ng Desa Se-Kecamatan Tambakromo Persiapkan Vinalisasi DTKS 2021

  • Feb 03, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo

Sitirejo, DESA.ID - Di awal tahun 2021 ini semua operator SIKS-Ng se-Kecamatan Tambakromo diundang di Balai Desa Sitirejo Rabu, 03 Februari 2021 Operator SIKS-Ng se-Kecamatan Tambakromo berkoordinasi santai.

Yang pada kesempatan ini dihadiri juga oleh Bapak Taufiq (Operator Kabupaten Pati) memandu dalam pengoprasian Aplikasi SIKS-Ng Versi 2.5.1 untuk menghadapi Vinalisasi Bulan April 2021 mendatang guna rapat koordinasi terkait update data penerima bantuan sosial.

Pertama bahwa operator siks-ng harus verval data DTKS.

Kedua bahwa operator siks-ng harus memperbaiki data penerima BSP terkait perbedaan NIK, nama, KK dsb.

Ketiga untuk perbaikan dan penambahan data RTM di aplikasi siks-ng harus secepatnya dilakukan dan diberi waktu sampai tanggal 05 Februari 2021.

Sideka Tata Kelola Desa Dan KawasanSideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan

Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, dan sesuai dengan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data makin baik dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 05 Februari 2021.

Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan

Sebab selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.

Dan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan

Dan dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Pewarta : Purwanto