Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa

  • May 09, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA, PELAYANAN

Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa " Tak Kenal maka tak sayang, Tak Sayang maka Tak Cinta " itulah mungkin pepatah yang cocok sebagai pembuka dari artikel ini, tulisan ini merupakan tulisan yang diolah dari berbagai sumber yang penulis sajikan kembali dengan judul yang berbeda hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk memahami subtansi dari tema yang penulis sajikan, tunggu apa lagi selamat membaca dan jangan lupa bahagia,.

Mengacu kepada UU Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;  Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.   Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Pasal 78 Ayat (1) menegaskan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.  Pasal 80 UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.

Jadi, desa dalam membangun dan memelihara infrastruktur agar memprioritaskan dahulu kegiatan-kegiatan yang mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar.  Di bidang pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diprioritaskan dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.

Baik di desa tertinggal sampai dengan desa mandiri, perlu dirintis dan terus dikembangkan pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar adalah sbb :

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan,.:

  1. air bersih berskala Desa;
  2. sanitasi lingkungan;
  3. jambanisasi;
  4. mandi, cuci, kakus (MCK);
  5. mobil/ kapal motor untuk ambulance Desa;
  6. alat bantu penyandang disabilitas;
  7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas;
  8. balai pengobatan;
  9. posyandu; dan
  10. sarana prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. taman bacaan masyarakat;
  2. bangunan PAUD;
  3. buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
  4. wahana permainan anak di PAUD;
  5. taman belajar keagamaan;
  6. bangunan perpustakaan Desa;
  7. buku/bahan bacaan;
  8. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  9. sanggar seni;
  10. film dokumenter;
  11. peralatan kesenian; dan
  12. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.

Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan  Masyarakat untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar  Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:

  1. pelayanan penyediaan air bersih;
  2. pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  4. pengelolaan balai pengobatan Desa;
  5. perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui;
  6. pengobatan untuk lansia;
  7. fasilitasi keluarga berencana;
  8. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; dan
  9. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.

pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. bantuan insentif guru PAUD;
  2. bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
  3. penyelenggaraan pelatihan kerja;
  4. penyelengaraan kursus seni budaya;
  5. bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
  6. pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
  7. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah  Desa.

Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. (Sumber: InfoDes )

Dalam menjalankan Program Inovasi Desa, tribundesa.com telah merangkum 5 contoh Inovasi Desa Bidang Pelayanan Dasar yang dapat diterapkan di desa:

a. Inovasi Pembagian Sasaran dalam kegiatan Posyandu

Inovasi ini timbul dari kasus kehadiran sasaran Posyandu yang sangat rendah dan atau masih berada dibawah 50%. Inovasi yang dihadirkan bertujuan untuk menghadirkan sasaran (Balita dan Ibu hamil) ke lokasi Posyandu.  Cara yang dilakukan adalah dengan membagi wsasaran sesuai wilayah di desa untuk setiap Kader Posyandu. Kader tersebut bertanggungjawab khusus terhadap sasaran yang diwilayah yang ditugaskan baik kehadiran sasaran, pemberian makanan tambahan dan lain sebagainya.  Dan jika pada hari H Posyandu sasaran belum datang, maka Kader berinisiatif menjemput sasaran.

b. PAUD satu atap dengan POSYANDU

Pendidikan Anak Usia Dini menjadi salah satu Pelayanan Sosial Dasar yang harus dipenuhi oleh Desa melalui program Dana Desa. Banyak PAUD yang terkendala pada kepemilikan lahan dan gedung tempat belajar. Untuk mengatasi masalah ini, desa bisa menerapkan inovasi dengan mendirikan PAUD satu atap dengan POSYANDU. Guru PAUD juga bisa bekerjasama dengan Kader-kader Posyandu dalam mengelar kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya. Disini juga bisa diadakan pelatihan-pelatihan dan kegiatan Pos Gizi, Pos KB dan kegiatan pelayanan sosial dasar lainnya.

c. Pengelolaan Sumber Mata Air melalui Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal

Air bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Dewasa ini semakin sulit mendapatkan sumber mata air yang bersih dan sehat. Jika di desa memiliki Sumber Mata Air di kawasan hutan, maka desa wajib melindungi dan menganggarkannya dalam APBDes. Inovasi yang bisa dilakukan dalam kegiatan ini adalah pengelolaan Sumber Mata Air berbasis Kearifan Lokal. Artinya desa mengelola sumber mata air dengan mengedapankan adat dan budaya setempat sehingga masyarakat lebih cepat menerimanya. Desa juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan konservasi sesuai adat setempat.

d. Pengelolaan sarana Olahraga untuk Generasi Muda

Untuk mewujudkan dan mengelola bakat generasi muda yang ada didesa, desa bisa menyediakan sarana olahraga di tingkat desa. Ini juga menjadi salah satu Prioritas Pengguanaan dana Desa 2018 seperti yang telah ditetapkan dalam Permendes No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunanan Dana Desa Tahun 2018. Desa bisa mengurus kepemilikan lahan milik pemerintah yang ada di desa menjadi sarana olah raga. Pemdes juga bisa mengadakan turnamen dan perlombaan olahraga yang dikelola oleh badan olahraga di desa.

e. Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat desa

Dalam menjalankan pemerintahan desa, pemdes dituntut adanya keterbukaan informasi terhadap angaran dan kegiatan yang ada. Inovasi yang bisa diterapkan disini adalah pengembangan website desa yang ramah terhadap masyarakat. Adanya informasi pembanguan dan anggaran desa yang dapat diakses oleh desa melalui beberapa sarana sosialisasi.

Diolah dari berbagai sumber Oleh : Purwanto

Sumber Rujukan : https://tribundesa.com/2017/10/15/inovasi-desa-bidang-pelayanan-dasar/