Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Selama Satu Periode

  • Jan 04, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo

Sitirejo, DESA.ID - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Sitirejo akan segera berakhir. Maka diwajibkan untuk segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) selama satu periode menjabat. Karena Kades pada setiap akhir masa jabatannya harus menjalani Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ). Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 46 Tahun 2016. Pada Permendagri itu sudah jelas dan bisa di pahami oleh penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.

Lantas apa saja poin-poin yang wajib dilaporkan..? mari kita simak..!

Pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 ini di jelaskan ada empat poin.

  1. Pertama laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.
  2. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan.
  3. Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran.
  4. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Apa Tujuan Daripada LPPD Itu..?

Selain Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ), Biasanya Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dengan 3 kriteria berbeda. Untuk pemeriksaan evaluasi, berfokus pada pemeriksaan anggaran Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang di dalamnya terdapat fisik dan non fisik, termasuk kegiatan kelembagaan.

Sementara untuk Riksus AMJ, pemeriksaan fokus pada selama Kades menjabat. Sejak Kades di lantik biasanya sudah mulai pemeriksaan, mulai sejak awal menjabat di pemerintahan desa sampai akhir masa jabatan.

Tak hanya itu, yang menjadi objek pemeriksaan semua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Artinya, semua dana yang masuk APBDes meliputi ADD dan Dana Desa (DD), Bantuan Gubernur (Bangub), Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah.

Selanjutnya dari hasil Riksus AMJ akan di tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kemudian di serahkan kepada Kepala Daerah (Bupati). Di dalam LHP secara terinci di jelaskan seluruh hasil pemeriksaan selama satu periode menjabat.


Mengacu dengan semua hal tersebut diatas, admin SID ingin menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang admin dapatkan informasinya dari bendahara desa selama satu periode masa jabatan Kepela Desa Sitirejo. Berikut link LPPD APBDes.

  1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2020
  2. [googleapps domain="drive" dir="file/d/1IE034FfdJgY_Onlh-7JLKXuMxS2Ey6HG/preview" query="" width="640" height="300" /]
  3. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2019
  4. [googleapps domain="drive" dir="file/d/1MUkCt_iVq6KaaYrxri5BQ5-4iwVdmukq/preview" query="" width="640" height="300" /]
  5. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2018
  6. [googleapps domain="drive" dir="file/d/12Z1nKIVPJEQV9lLc-xMaW2l2DfoF9cOT/preview" query="" width="640" height="300" /]
  7. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2017
  8. [googleapps domain="drive" dir="file/d/1d5xItcNhjJ4L_oAsbssZEZ3cwRkgmOci/preview" query="" width="640" height="300" /]
  9. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2016
  10. [googleapps domain="drive" dir="file/d/1obtTipiIHAcBDrtWmOHuvX9Z-tfrP42U/preview" query="" width="640" height="300" /]
  11. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2015
  12. [googleapps domain="drive" dir="file/d/1mxIJ_Ww2leFLYkDMyke1APIdGJTAUcU8/preview" query="" width="640" height="300" /]

Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Sumber : Bendahara Desa Pewarta : Purwanto