Ingin Daftar Bansos PKH? Ikuti Cara Mekanisme Pemutahiran Mandiri Berikut ini

  • Oct 21, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

DESA.ID - Ingin daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)? Ikuti cara mekanisme pemutahiran mandiri dengan mendatangi aparat desa setempat. Berikut cara mendaftar bansos PKH yang dilansir RINGTIMES BALI, Rabu 14 Oktober 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang penyaluran bansos PKH hingga 2021 dengan kuota 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini untuk mengatasi warga yang terdampak pandemi akibat Covid-19.

Namun fakta di lapangan, banyak keluhan dari masyarakat terkait penerima bansos yang tidak tepat sasaran, dimana penerima manfaat program ini hanya itu-itu saja.

Sebagaimana diketahui PKH dan BPNT (Bantuan Pangan non Tunai) adalah sebuah program dimana didalamnya terdapat program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Sehat dengan kartu Indonesia Sehat (KIS).

Semua jenis bantuan sosial ini disalurkan kepada masyarakat miskin yang namanya dan data lainnya telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lantas apakah DTKS itu?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sumber utama DTKS adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, sebagaimana dikutip dari bdt.tnp2k.go.id.

Nah, bagaimana caranya agar warga kurang mampu bisa masuk dalam DTKS ? Jika memang Anda warga kurang mampu dan ingin mendapat bantuan ini Anda bisa segera mendaftarkan diri Anda melalui mekanisme pemutahiran mandiri.

Ada beberapa tingkatan untuk mendapatkan bantuan ini. Bantuan yang diberikan harus sesuai dengan peringkat kemiskinan yang disebut dengan istilah desil kemiskinan.

 

Berikut rincian desil kemiskinan sebagai syarat mendaftar PKH :

  • Desil-1

Desil 1 merupakan peringkat paling rendah dimana keluarga penerima manfaat yang masuk desil 1 ini akan berhak mendapatkan PKH, KIP, uang tunai atau (BPNT) dan KIS

  • Desil-2

Keluarga penerima manfaat yang masuk desil 2 maka keluarga tersebut berhak mendapat KIP, bantuan bangan non tunai (BPNT), dan KIS.

  • Desil-3

bantuan yang diterima oleh KPM ini BPNT dan KIS

  • Desil-4

Peringkat terakhir ini hanya mendapat bantuan KIS saja

Jadi yang perlu Anda ketahui jika masih ada keluarga yang tidak mampu dan tidak masuk ke DTKS sampai matipun tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak melakukan pemutahiran data mandiri.

Lantas bagaimana caranya agar warga atau Anda yang kurang mampu bisa masuk dalam DTKS?

- Caranya dengan melakukan mekanisme pemutahiran mandiri atau (MPM) yaitu dengan mendatangi perangkat desa supaya namanya bisa diusulkan masuk ke DTKS.

- Usulan ini nantinya akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan dalam acara musyawarah desa (Musdes) jika usulan ini disetujui maka data warga ini akan disampaikan ke bupati/walikota.

- Namun usulan ini harus diverifikasi lagi kebenarannya jika benar maka yang bersangkutan bisa dimasukan dalam DTKS namun jika tidak maka usulan ini akan ditolak.

- Jika usulan ini sudah final, baru dikirim ke Kementerian Sosial.

Yang menjadi masalah saat ini banyak usulan yang dikirim adalah data warga miskin baru, sementara data warga miskin lama yang ada di DTKS yang kehidupannya sudah sejahtera tidak ikut dicoret sehingga yang terjadi warga yang dapat bantuan sosial orangnya hanya itu-itu saja padahal kehidupan ekonominya sudah membaik.

Hal inilah dikabarkan yang membuat para pendamping PKH dan PKSK yang ada di lapangan kerepotan dengan tudingan warga penerima bansos yang itu-itu saja.

Diketahui, SDM PKH secara rutin telah melakukan pemutakhiran DTKS terhadap keluarga penerima manfaat. Namun jika ada warga KPM PKH yang sudah terlihat kaya maka warga KPM PKH itu harus mundur sebagai penerima manfaat.

Anda sebagai warga bisa melaporkan jika ada keluarga penerima manfaat yang sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat program PKH dengan tiga cara ini:

- Kontrol program bansos ini awasi program yang ada

- Kritik aparat desa yang tidak mau melakukan pemutahiran data

- Ada penerima bansos yang sudah sejahtera segera laporkan ke pendamping PKH.

  Semoga bermanfaat (SID/PUR) Salam Sideka (Platform Tata Kelola Desa).