Bangun SDM Unggul yang Adaptif dengan Teknologi Informasi

  • Nov 22, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

Sitirejo, Desa.Id – Dalam menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri, cerdas, dan sejahtera diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo, pengembangan SDM menuju era teknologi dan informasi adalah prioritas utama saat ini. Untuk itu, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah mengubah cara aktivitas dan sosialisasi masyarakat menjadi serba digital, diperlukan SDM yang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

Sumber daya manusia Indonesia harus disiapkan untuk mampu bersaing, cepat beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang mendisrupsi segala bidang.

Di sisi lain, untuk membangun Indonesia yang sejahtera dan makmur, juga diperlukan perbaikan struktur perekonomian atau transformasi ekonomi. Meskipun perekonomian mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19, namun pemerintah terus berupaya memperbaiki struktur perekonomian sebagai pemulihan ekonomi sekaligus mengejar visi menjadi negara maju di 2045.

Upaya perbaikan struktur ekonomi juga tetap dilakukan pada masa pandemi ini, termasuk dengan merevitalisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya lain di antaranya melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus baru perekonomian Indonesia serta memastikan penyerapan belanja negara dan daerah dapat segera direalisasikan.

Presiden pada awal September 2020 juga telah menghimbau kepada seluruh kepala daerah, bahwa belanja negara atau daerah, merupakan salah satu solusi kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Penyerapan belanja daerah harus segera direalisasikan agar pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini dapat mencapai angka positif, _In Sya Allah_.

Karena pada Isu Undang-Undang Cipta kerja, merupakan undang-undang sebagi upaya respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Undang-undang Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui Undang-Undang yang terpadu yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha. Untuk itulah dibuat Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini akan meningkatkan daya saing negara kita dalam persaingan global.

Sehubungan dengan berbagai demonstrasi yang terjadi sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang ini, pernah dijelaskan oleh Wapres bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya.

Dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi Undang-Undang Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum.