Petunjuk Teknis dan Tugas Tim Penyusunan serta contoh format RKPDes 2021

  • Nov 14, 2020
  • Sitirejo-Tambakromo

Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional, daerah, dan desa pada dasarnya memiliki hubungan yang saling terkait. Dengan demikian dokumen perencanaan di desa juga harus mengacu dan/atau menjadi masukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan nasional.

Hal ini sesuai Pasal 79 ayat 7 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.

[caption id="attachment_5411" align="aligncenter" width="1280"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Ilustrasi Tim perancangan dan penyusunan RKPDes[/caption]

Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah baik Musyawarah Desa (musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) maupun forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat desa.

Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2020.

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa wajib mengangkat Tim Penyusun RKP Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).

[caption id="attachment_5015" align="aligncenter" width="1511"]Sideka Platform Tata Kelola Desa Ilustrasi Tim penyusunan RKPDes (ILUS-14/11/2020/SID/PUP)[/caption]

Tim Penyusun RKP Desa, melaksanakan tugas sebagai berikut:

  1. Mencermati pagu indikatif desa serta penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  2. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Menyusun rancangan RKP Desa;
  4. Dan menyusun rancangan daftar usulan RKP Desa.

Apa saja Format yang dibutuhkan tim penyusunan RKP Desa

RKP Desa atau RKPDes merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berikut ini admin akan membagikan secara gratis contoh format Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021 lengkap:

  • Download Contoh Cover RKP Desa 2020. DISINI
  • Download Contoh Perdes RKP Desa 2020. DISINI
  • Download Contoh Lampiran pendukung RKP Desa 2020. DISINI
  • Download Contoh SK tim penyusun RKP Desa 2020. DISINI
  • Download Contoh Keputusan BPD Desa 2020. DISINI
  • Download Contoh Berita acara musyawarah desa 2020. DISINI
  • Download Contoh Lampiran DU RKP Desa 2020. DISINI