Sistem Administrasi Disiplin Aparat Pemerintah Desa ( SARIDIN )

  • Dec 08, 2022
  • by Sitirejo Tambakromo

Saatnya aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan pemdes melakukan introspeksi dan berbenah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.

Hasil Bimtek ( Selasa, 06 Desember 2022 )

  • Pembuatan admin desa sebagai operator aplikasi saridin tentang Face Print;
  • Pengoprasian aplikasi saridin yg mengakomodir tentang apsensi masuk, pulang, izin kepada aparatur pemerintah desa;
  • Diskominfo hanya mengoneksikan / memfasilitasi Face Print di desa ke dispermades yg membidangi tentang pemberdayaan peningkatan aparatur pemerintah desa sampai ke kementrian;
  • Penganggaran perawatan Face Print semuanya dibebankan ke desa masing-masing;
  • Pembuatan SK operator aplikasi saridin;
  • Penganggaran untuk operator aplikasi saridin;
  • Tentang izin/sppd perangkat desa diberikan oleh kepala desa jika ada keperluan sampai gak sempat apsensi baik masuk maupun pulang;
  • Tentang izin dan lain-lain kepala desa diberikan oleh pihak kecamatan;
  • Konsekuwensi aparatur pemerintah desa kades maupun perangkat desa yang terlambat masuk, pulang dan tanpa keterangan;
  • Jika aparatur pemerintah desa baik kades maupun perangkat desa dalam satu bulan ada 14 hari, dan berturut2 sampai 4 bulan lamanya akan mendapatkan sangsi, sesuai aturan yg berlaku;
  • Face Print ini berhubungan dengan siltap dan bengkok;
  • Face Print ini mulai aktif 01 Januari 2023.

Tambahan

Karena ini TUPOKSI admin, monggo Pak Kades menunjuk siapa yg nantinya di buatkan SK jadi operator aplikasi saridin.