SUNARTO



Nama: SUNARTO
Jabatan: KEPALA DUSUN
NIP: -

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di wilayah dengan Perangkat Desa lainnya;
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayahnya; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang kewilayahan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
  4. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
  5. Melaksanakan pendataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di wilayahnya;
  6. Menyosialisasikan regulasi yang yang berkaitan dengan masyarakat;
  7. Menyosialisasikan program-program Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan pengawasan kegiatan – kegiatan kemasyarakatan;
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  12. Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang - undangan;
  13. Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.