SUNARTO
Nama | : | SUNARTO |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DUSUN |
NIP | : | - |
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian Kegiatan di wilayah dengan Perangkat Desa lainnya;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayahnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai tugas:
- Menyusun Perencanaan di bidang kewilayahan;
- Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
- Melaksanakan pendataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di wilayahnya;
- Menyosialisasikan regulasi yang yang berkaitan dengan masyarakat;
- Menyosialisasikan program-program Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan pengawasan kegiatan – kegiatan kemasyarakatan;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
- Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang - undangan;
- Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.