SUKAHAR



Nama: SUKAHAR
Jabatan: PLT KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Urusan Pemerintahan Desa dengan Badan Permusyawatan Desa;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan dan pelaporan Pembangunan Desa di bidang Pemerintahan yang meliputi regulasi, pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan, profil dan perkembangan desa, Pajak Bumi dan Bangunan dan perlindungan masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang Pemerintahan;
  2. Melaksanakan manajemen Tata Praja Pemerintahan;
  3. Menyusun rancangan regulasi desa;
  4. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan dan administrasi pertanahan;
  5. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan administrasi kependudukan;
  8. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  9. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa;
  10. Melaksanakan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  11. Melaksanakan kegiatan – kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pemerintahan;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala 
  16. Desa melalui Sekretaris Desa.