BPD

Nama Lembaga: BPD
Singkatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141.2/20 TAHUN 2019 BLN AGUSTUS
Alamat Kantor: Dukuh Klopokerep 07/02
Profil BADAN PERMUSYAWARATAN DES

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Visi & Misi BADAN PERMUSYAWARATAN DES

Visi

Mempersatukan dan siap bekerja dengan amanah

Misi

Sebagai parlemennya desa, kami akan siap melyani dan

Selaku perwakilan dari masyarakat kami akan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Siap menampung kritik dan saran dari masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi BADAN PERMUSYAWARATAN DES

Wewenang BPD antara lain:

Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kepengurusan BADAN PERMUSYAWARATAN DES

Nama Jabatan Pendidikan
AGUS KARYANTO, ST. KETUA

DIPLOMA IV/STRATA I

WIDARTO AGUS SUPRIYONO, S.KM WAKIL KETUA DIPLOMA IV/STRATA I
AGUSTINA TRISNAWATI SEKRETARIS AKADEMI/DIPLOMA III/S.MUDA
RUSLI ANGGOTA 1 AKADEMI/DIPLOMA III/S.MUDA
SITI RUKAYAH ANGGOTA 2 AKADEMI/DIPLOMA III/S.MUDA
WITONO ANGGOTA 3 SLTA / SEDERAJAT
IMAM BUKHORI ANGGOTA 4 SLTA / SEDERAJAT