KETUA
NAMA : AGUS KARYANTO. ST.
DESA :SITIREJO
KECAMATAN : TAMBAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SITIREJO
SMP : NEGERI 08 PATI
SMA : NASIONAL PATI
PERGURUAN TINGGI : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
MOTT0
“………………………………………..“
WAKIL KETUA
NAMA : WIDARTO AGUS SUPRIYONO. S.Km
DESA : SITIREJO
KECAMATAN : TAMBAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NEGERI 02 TAMBAKROMO
SMP : NEGERI 1 TAMBAKROMO
SMA : SPK MUHAMMADIYAH KUDUS
PERGURUAN TINGGI : UNIMUS SEMARANG
MOTT0
“………………………………………..“
SEKRETARIS
NAMA : AGUSTINA TRISNAWATI
DESA : SITIREJO
KECAMATAN : TAMBAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NEGERI SITIREJO
SMP : NEGERI TAMBAKROMO
SMA : NEGERI 2 PATI
PERGURUAN TINGGI : UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
MOTT0
“………………………………………..“
ANGGOTA-1
NAMA : SITI RUKAYAH
DESA : SITIREJO
KECAMATAN : TABAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NEGERI SITIREJO
SMP : NEGERI TAMBAKROMO
SMA : SMU 2 PATI
PERGURUAN TINGGI : AKAFARMA 17 AGUSTUS 2004
MOTT0
“………………………………………..“
ANGGOTA-2
NAMA : IMAM BUKHORI
DESA : SITIREJO
KECAMATAN : TAMBAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NEGERI SITIREJO
SMP : NEGERI TAMBAKROMO
SMA : SMK N 2 PATI
MOTT0
“………………………………………..“
ANGGOTA-3
NAMA : RUSLI
DESA : SITIREJO
KECAMATAN : TAMBAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NEGERI 02 BANDAR LAMPUNG
SMP : DARMA PALA BANDAR LAMPUNG
SMA : SMK TAMAN SISWA
PERGURUAN TINGGI : POLTEK INDUSTRI & NIAGA BANDUNG
MOTT0
“………………………………………..“
ANGGOTA-4
NAMA : WITONO
DESA : SITIREJO
KECAMATAN : TAMBAKROMO
KABUPATEN : PATI
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : NEGERI 02 TANJUNGANOM
SMP : MTS WINONG
SMA : NASIONAL PATI
MOTT0
“………………………………………..“
Peraturan Dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
- waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pelaksanaan jam musyawarah;
- tempat musyawarah;
- jenis musyawarah; dan
- daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
- pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
- pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
- penyusunan notulen rapat;
- penyusunan berita acara;
- format berita acara;
- penandatanganan berita acara; dan
- penyampaian berita acara.
Tugas Dan Fungsi BPDTUGAS
FUNGSI
Hak BPDBadan Permusyawaratan Desa berhak:
Kewajiban BPDAnggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
Larangan BPDAnggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
Pemberhentian BPDPemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. (4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. |