Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Desa Bersama Pemerintah Kecamatan

  • Aug 29, 2022
  • Sitirejo Tambakromo
  • BERITA, POTENSI DESA, PEMERINTAHAN

Sitirejo-Tambakromo - Menindak lanjuti tuntutan dari Pemerintah Kabupaten Pati, pada hari ini Senin 29 Agustus 2022 Kecamatan Tambakromo melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas kinerja aparatur desa kepada perangkat desa dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat desa dalam menjalankan amanah pemerintah.

Acara kali ini di hadiri oleh Pak Camat, Sekcam, Kasiepem, Kasie Tantrib dan staf lain yang mengawal Camat di Kantor Balai Desa Sitirejo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.

Acara di mulai dengan pembukaan dan sambutan Kepala Desa Sitirejo (Darsono), yang kemudian dilanjutkan sambutan bapak Camat Tambakromo (Mirza) beliau adalah Camat yang baru dilantik bulan Agustus 2022 ini, tentunya beliau memperkenalkan diri sebelum memberikan sambutannya.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan "tentang pentingnya untuk lebih ditingkatkan lagi kinerja aparatur pemerintah lebih-lebih perangkat desa karena ini sudah menjadi peraturan Bupati Pati nomor 56 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja Apartur Desa." (SIDEKA-NG/29-8-22)

"Lebih lanjut Camat juga menyinggung tentang absensi secara online (Face Print) yang seharusnya sudah ada sejak awal tahun 2022 ini dikarenakan program face print yang akan diterapkan di pemerintah desa ini masih dalam uji coba dari Kominfo."

Setelah sambutan Camat dilanjutkan dengan sambutan dari bapak Sekcam (Bambang. S), beliau lebih detail dalam menyampaikan sambutannya yaitu "bahwa dikarenakan perangkat desa sudah sekitar 6 tahun terakhir ini aparatur desa sudah menerima haknya yaitu siltap, oleh sebab itu aparatur desa harus aktif dan disiplin menjalankan keajibannya sesuai dengan Tupoksinya masing-masing".

Lebih lanjut lagi Bambang menyampaikan dan meyinggung tentang absen online Face Print atau dalam bahasa mudahnya adalah absen wajah, beliau menyampaikan tata cara dan konsekwensinya apabila Face Print ini diterapkan yaitu diantaranya adalah :

1. Mulai absen atau jam kerja perangkat desa adalah mulai jam 07.30 harus sudah mengisi absen kehadiran lalu jam 14.00 aparat desa juga sudah mengisi absen pulang kerja

2. Konsekwensi jika telat melakukan absen di jam-jam yang sudah ditetapkan akan ada sangsinya, yang dalam hal sangsi tersebut dibagi menjadi 3 kategori yaitu :

1. Sangsi Ringan sebagai contoh adalah jika pegawai dijam kerja atau jika masuk kerja tidak berpakaian seragam;

2. Sangsi Sedang sebagai contoh jika pegawai tidak masuk kerja selama 14 hari berturut-turut tanpa alasan maka akan diberi sangsi diberhentikan untuk sementara;

3. Sangsi Berat yaitu jika pegawai atau dalam hal ini adalah perangkat desa tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut tanpa ada alasan, maka akan diberhentikan.

3. Menyampaikan jika Face Print sudah di berlakukan, maka desa harus mempunyai satu admin yang bertugas untuk melaporkan rekapitusai kehadiran perangkat desa di setiap bulannya kepada pemerintah kecamatan dan melaporkan pada setiap tahunnya maksimal tanggal 10 Desember.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kasipem Kecamatan (Bapak Sudibyo), seperti yang tertuang dalam Perbub Nomor 56 Tahun 2021.

Rapat kali ini berjalan kuarng lebih satu setengah jam yang ditutup dengan sesi tanya jawab, yaitu salah satunya adalah tentang bagaimana cara menyampaikan izin jika tidak masuk kerja, yang lainnya mungkin tidak perlu admin sampaikan disini.

 

Salam Sideka New Generation

Administrator : Purwanto