Sitirejo Siapkan Mental Sebagai Calon Digitalisasi Desa Jawa Tengah Tahun 2024

  • May 25, 2023
  • Sitirejo Tambakromo
  • BERITA, POTENSI DESA, PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, PELAYANAN

Sesuai judul diatas, mungkin sahabat Desa sudah bisa terbayangkan apa itu Digitalisasi Desa. Tapi mungkin admin akan jelaskan apa itu Digitalisasi Desa pada artikel dan kesempatan yang berbeda.

Disini admin ingin memberikan informasi bahwa Desa Sitirejo ditahun 2023 ini salah satu dari 3 desa di kabupaten Pati yang direkomendasikan oleh Dispermades untuk mengikuti program Digitalisasi Desa yang diadakan oleh propinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 mendatang. Dan juga direkomendasikan oleh Diskominfo untuk mengikuti monev tentang Keterbukaan Informasi (KI) di Jawa Tengah tahun 2023 ini.

Dan pada hari ini Kamis, 25 Mei 2023 admin / Operator SID berkoordinasi dan konsultasi dengan Ibu Siti Mahmuddah, SE.MM, selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda dikantor Dispermades.

Dalam koordinasi yang berlangsung singkat sekitar 1 jam, bahwa beliau menghimbau dan memberikan saran kepada operator / admin SID harus bekerja sama dengan admin / operator sistem-sistem seperti :

  • Operator Aplikasi SISKEUDES (Aplikasi dari Kemedesa);
  • Operator Aplikasi SIPADES (Aplikasi dari Kemedesa);
  • Operator Aplikasi IDM (Aplikasi dari Kemedesa),
  • Operator Aplikasi PRODESKEL (Aplikasi dari Kemedagri);
  • Operator Aplikasi EPDESKEL (Aplikasi dari Kemedagri),

Yang kesemuanya aplikasi / sistem-sistem tersebut diatas akan dikonsolidasikan / kolaborasikan dan diaplikasikan kedalam Aplikasi SID (SIDEKA-NG) dan selaku operator / admin SID yang akan bertanggungjawab atas keberhasilan Digitalisasi Desa tersebut.

Lebih lanjut Ibu Siti Mahmudah memberitahukan pada admin / operator SID apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menjadi desa digital, berikut klasifikasi lengkapnya.

KONSEP KLASIFIKASI DESA DIGITAL JAWA TENGAH TAHUN 2024

RUMPUN DIGITALISASI KRITERIA DISKRIPSI
Infrastruktur Ketersediaan Internet Desa ISP yang digunakan pemerinta desa
Infrastruktur Ketersediaan Aplikasi SID

1. Aplikasi berbasis website dengan konten SID (Open SID, SIDEKA NG)

2. Terdapat aplikasi yang terkelola dengan baik

Infrastruktur Inovasi Teknologi Layanan dan Promosi

1. tersedia layanan mandiri online dalam pengurusan administrasi desa

2. tersedia media promosi digital secara online (potensi desa)

Administrasi Penerapan Aplikasi SISKEUDES Telah menggunakan SISKEUDES secara berkala
Administrasi Penerapan Aplikasi SIPADES Telah menggunakan SIPADES secara berkala
Administrasi Penerapan Aplikasi Prodeskel dan Epdeskel Telah menggunakan PRODESKEL dan EPDESKEL secara berkala secara berkala
Administrasi Penerapan Aplikasi IDM Telah menggunakan secara IDM
Administrasi Ketersediaan SK Kades Pengelola SID Tersedia SK Kades Pengelola SID
Dukungan Ketersediaan anggaran untuk mendukung kegiatan pengembangan digitalisasi Pemerinta Desa Tersedianya anggaran yang mendukung kegiatan digitalisasi
Dukungan Ketersediaan survey kepuasan masyarakat terkait layanan digital secara online Tersedia hasil survey kepuasan masyarakat
Kerjasama Adanya kerjasama dengan pihak ke-3 terkait penyediaan, pengelolaan, pengembangan layanan digital Adanya produk teknologi yang dihasilkan bersama dengan pihak ke-3

Dan diatas tadi admin juga menyinggung tentang program dari Diskominfo tentang desa Sitirejo diikutkan sebagai salah satu desa yang akan di monitoring dan evaluasi tentang Keterbukaan Informasi (KI) Jawa Tengah ditahun 2023 ini.

Admin / Operator SID pada hari ini juga Kamis, 25 Mei 2023 berkoordinasi dan konsultasi dengan Ibu Lili Yuli Lestari, S.Sos, MM. sebagai Kabag Pranata Humas Ahli Muda.

Dalam koordinasi tersebut beliau Ibu Lili hanya memberikan sebagian gambaran ringkasnya saja, selebihnya Operator / admin SID diberi sebuah surat perihal dari Komisi Informasi Jawa Tengah yang berbunyi sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan dan monitoring pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat Pemerintahan Desa;
  1. berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk melaksanakan Evaluasi dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023. 

Mungkin sampai sini admin bercerita, selanjutnya admin mohon do'a dan dukungan sahabat pembaca semua agar admin diberikan kemudahan untuk mengikuti program tersebut diatas, terima kasih telah berkenan membaca ceritaku sampai disini.

Salam SIDEKA NEW GENERATION

Administrator & Editor : Purwanto