Sambang Deso dan penyuluhan Pemdes bersama Bhabinkamtibmas kepada wrga Desa Sitirejo berkaitan dengan PPKM Darurat

  • Jul 07, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA, LINGKUNGAN, TOKOH MASYARAKAT

DESA.ID - Dengan adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berjalan sejak tanggal 03 Juli yang rencananya akan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka Pemdes Sitirejo bekerja sama dengan Polsek Tambakromo lewat Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M.

[caption id="attachment_7601" align="alignleft" width="300"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Sambang Deso Bhabinkamtibmas didesa Sitirejo[/caption] [caption id="attachment_7600" align="alignleft" width="300"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan Sambang Deso Bhabinkamtibmas didesa Sitirejo[/caption]

Aturan penerapan dan panduan PPKM darurat tersebut kini telah tertera dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kamis (30/6). Berikut daftar aturan PPKM darurat yang perlu kamu perhatikan:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Administrator : Purwanto