Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes Tahun 2021-2027

  • Sep 27, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • PEMERINTAHAN, KEGIATAN, PEMBANGUNAN

sitirejo-tambakromo.desa.id - Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan dihadiri Ketua dan anggota BPD dan beberapa perwakilan dari berbagai lembaga (LPMD, Karang Taruna, Ketua RT dan Ketua RW), hari ini Senin, 27 September 2021 bertempat di Kantor Desa, Pemerintah Desa Sitirejo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati mengadakan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes Tahun Kerja 2021-2027.

Rapat kali ini dihadiri pula perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Tambakromo Kasipem Tambakromo (Bambang Setyo), Pendamping Desa (Mas Sutrisno) dan Pendamping Lokal Desa (Siti Mualimah), segenap Perangkat Desa Sitirejo juga tidak ketinggalan hadir semua yang nantinya selaku pelaksana kegiatan.


Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Desa Sitirejo (Darsono), beliau menyampaiakan "selamat datang kepada seluruh peserta rapat dan juga memohon maaf karena keterbatasan tempat dikarenakan Aula Kantor Desa saat ini dalam perbaikan." Tutur Kades.

"Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes ini sayogjanya kami laksanakan dibulan Agustus kemarin, karena ada beberapa hal yang harus kami persiapkan dan juga ada banyak kegiatan setelah Pelantikan Kepala Desa terpilih bulan April kemarin, maka baru kali ini kami melaksanakan rapat tersebut." Pungkas Darsono.

Setelah sambutan Kepala Desa, dilanjutkan dengan sambutan Pendamping Desa dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Tambakromo.

Dalam sambutannya Pak Bambang menyampaiakan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan RPJMDes yaitu dengan memperhatikan dan megkaji terlebih dahulu Pedoman tentang RPJM Desa dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaa Dana Desa.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pendamping Desa, dan beliau juga menambahkan, "Setelah rapat pada hari ini, Kepala Desa harus menetapkan dan memilih tim penyusun RPJMDes dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, dan yang paling penting didalam penyusunan RPJMDes itu nanti kami selaku Pendamping Desa mengingatkan jangan hanya pembangunan fisik saja, namun pembangunan non fisik juga harus diperhatikan." Tutur Mas Sutrisno.

Rapat pada kali ini berjalan dengan aman dan terkendali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Setelah sekitar 3 Jam rapat berlangsung peserta rapat dipersilahkan untuk menikmati hidangan yang telah disediakan.


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa

Pewarta : Purwanto