Rapat Desa Pembentukan TPK PPK Dan KPMD

  • May 31, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA, PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN

DESA.ID - Anggaran Pendapatan Desa pada tahun anggaran 2021 sudah mulai dicairkan, dan sesuai ketentuan dan peraturan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan anggaran desa yang akan digunakan untuk pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik harus ada yang namanya Tiem Pelaksana dan Tiem Pengelola anggaran.

[caption id="attachment_7313" align="alignnone" width="1040"]Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan peserta rapat pembentukan TPK, PPK dan KPMD Tahun Anggaran 2021. (31/05)[/caption]

Maka pada hari ini Senin tanggal 31 bulan Mei 2021 yang bertepatan dengan rapat rutinan, pemerintah desa Sitirejo melaksanakan rapat yang dihadiri oleh Perangkat Desa yang dipandu langsung oleh Kepala Desa bertempat di balai desa Sitirejo dengan agenda rapat membentuk TPK dan PPK.

Hasil rapat tersebut terpilihlah :

A. TPK yang beranggotakan sebagai berikut :

  1. Ketua dijabat oleh Bpk. Sunarto (Kadus)
  2. Sekretaris dijabat oleh Bpk. Suryadi (Ketua LPMD)
  3. Anggota I dijabat oleh Bpk. Indra (Tokoh Pemuda)
  4. Anggota II dijabat oleh Bpk Suhartono (Ketua RT 05 RW 01)
  5. Anggota III dijabat oleh Ibu Devi Novitasari (KPM/Kader Pembangunan Manusia)

B. PPK yang beranggotakan sebagai berikut :

  1. Ketua dijabat oleh Kepala Desa (Bpk. Darsono)
  2. Sekretaris dijabat oleh Sekdes (Bpk. Sumarlan)
  3. Bendahara dijabat oleh Bendahara Desa (Bpk. Hartoyo)
  4. Anggota I dijabat oleh Kasipem (Bpk. Sugiharto)
  5. Anggota II dijabat oleh Kaur Tata Usaha (Bpk. Sudiyono)
  6. Anggota III dijabat oleh Kaur Keuangan (Bpk. Sukanto)
  7. Anggota IV dijabat oleh Kasie Kesejahteraan (Bpk. Agus Siswanto)
  8. Anggota V dijabat oleh Kasie Pelayanan (Bpk. Puryadi)

Rapat kali ini juga membahas dan menentukan keanggotaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), yang nantinya akan ikut memantau kegiatan yang akan dilaksanakan di pemerintah desa dengan hasil sebagai berikut :

  1. Koordinator dijabat oleh Bapak Purwanto (Operator SID)
  2. Anggota I dijabat oleh Ibu Nursiyah (Kader PKK)
  3. Anggota II dijabat oleh Ibu Suhendri W. (Bidan Desa)
  4. Anggota III dijabat oleh Bpk. Moh. Idris (Tokoh Agama)
  5. Anggota IV dijabat oleh Bpk. Sukawi (Tokoh Masyarakat)

Namun rapat yang terlaksana pada kali ini tidak melibatkan lembaga desa hanya dihadiri dari perangkat desa dan dipandu langsung oleh Kepala Desa. Oleh karenanya rapat tersebut hanya berjalan sekitar kurang lebih 1 (satu) jam. Maka secara umum rapat yang terlaksana dengan sederhana ini cepa selesai. (SID/PUR-31/05/2021).


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Administrator : Purwanto