Penyususnan RPJMD Menurut Permendagri No. 114 Tahun 2014

  • Aug 23, 2021
  • Sitirejo-Tambakromo
  • BERITA, PRODUK DESA, PEMERINTAHAN

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif.

Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
  • RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
  • RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
  • RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Pedoman tentang RPJM Desa dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 seperti di bawah ini :

Bagian Kedua

Penyusunan RPJM Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 6

(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:

  1. penetapan dan penegasan batas Desa;
  2. pendataan Desa;
  3. penyusunan tata ruang Desa;
  4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
  5. pengelolaan informasi Desa;
  6. penyelenggaraan perencanaan Desa;
  7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
  8. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
  9. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
  10. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

(3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

  1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
  2. tambatan perahu;
  3. jalan pemukiman;
  4. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
  5. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
  6. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
  7. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
  8. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
    1. air bersih berskala Desa.
    2. sanitasi lingkungan;
    3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
    4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

(4) Pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. taman bacaan masyarakat;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
  5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.\

(5) Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

  1. pasar Desa;
  2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
  3. penguatan permodalan BUM Desa;
  4. pembibitan tanaman pangan;
  5. penggilingan padi;
  6. lumbung Desa;
  7. pembukaan lahan pertanian;
  8. pengelolaan usaha hutan Desa;
  9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
  10. kapal penangkap ikan;
  11. cold storage (gudang pendingin);
  12. tempat pelelangan ikan;
  13. tambak garam;
  14. kandang ternak;
  15. instalasi biogas;
  16. mesin pakan ternak;
  17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

(6) pelestarian lingkungan hidup antara lain:

  1. penghijauan;
  2. pembuatan terasering;
  3. pemeliharaan hutan bakau;
  4. perlindungan mata air;
  5. pembersihan daerah aliran sungai;
  6. perlindungan terumbu karang; dan
  7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

(7) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:

  1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  5. pembinaan lembaga adat;
  6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  7. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

(8) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:

  1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  2. pelatihan teknologi tepat guna;
  3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;

(9) peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

  1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. kelompok usaha ekonomi produktif;
  3. kelompok perempuan,
  4. kelompok tani,
  5. kelompok masyarakat miskin,
  6. kelompok nelayan,
  7. kelompok pengrajin,
  8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
  9. kelompok pemuda;dan
  10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Pasal 7

(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.

(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. pengkajian keadaan Desa;
  4. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  7. penetapan RPJM Desa.

Paragraf 2

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Pasal 8

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

  1. kepala Desa selaku pembina;
  2. sekretaris Desa selaku ketua;
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
  4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.

(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. pengkajian keadaan Desa;
  3. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  4. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Paragraf 3

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Pasal 10

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.

(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

(3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

(4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:

  1. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  2. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  3. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  4. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  5. rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Pasal 11

(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.

(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.

(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

Paragraf 4

Pengkajian Keadaan Desa

Pasal 12

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.

(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.

(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. penyelarasan data Desa;
  2. penggalian gagasan masyarakat; dan
  3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 13

(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

  1. pengambilan data dari dokumen data Desa;
  2. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.

(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data Desa.

(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

Pasal 14

(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.

(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.

(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 15

(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.

(2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. kelompok tani;
  6. kelompok nelayan;
  7. kelompok perajin;
  8. kelompok perempuan;
  9. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
  10. kelompok masyarakat miskin;dan
  11. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

(4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16

(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.

(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.

(3) Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.

(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.

Pasal 17

(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.

(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Pasal 18

(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:

  1. data Desa yang sudah diselaraskan;
  2. data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
  3. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
  4. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 19

(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.

(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

Paragraf 5

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

Pasal 20

(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.

Pasal 21

(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan menyepakati sebagai berikut:

  1. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  2. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
  3. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas sebagai berikut:

  1. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  2. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
  3. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
  4. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Pasal 22

(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.

(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

Paragraf 6

Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Pasal 23

(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.

(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

Pasal 24

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Paragraf 7

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Pasal 25

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. perwakilan kelompok tani;
  6. perwakilan kelompok nelayan;
  7. perwakilan kelompok perajin;
  8. perwakilan kelompok perempuan;
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Pasal 26

(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

Paragraf 8

Penetapan dan perubahan RPJM Desa

Pasal 27

(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Pasal 28

(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Permendes No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaa Dana Desa.


Salam Sideka Platform Tata Kelola Desa Kontributor : Purwanto Sumber : Permendagri Nomor 114 Tahun 2014