Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023

  • Mar 20, 2023
  • Sitirejo Tambakromo
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023. Pedoman Umum ini tercantum dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Tujuannnya untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Yakni arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 memberi acuan bagi:

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa.

Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden.

Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ditetapkan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada tanggal 13 September 2022. Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 20 September 2022. Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960. Agar setiap orang mengetahuinya.

Berikut adalah salinan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023 yang dilampirkan dalam Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Bukan format asli:

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

B. Tujuan

Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

C. Prinsip

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
    • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
    • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
    • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
    • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
    • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
    • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
  3. Desa peduli kesehatan
    • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
    • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
    • SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
  4. Desa peduli lingkungan
    • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
    • SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
    • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
    • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
  5. Desa peduli pendidikan
    • SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
  6. Desa ramah perempuan
    • SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
  7. Desa berjejaring
    • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
  8. Desa tanggap budaya
    • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
    • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, mencakup:
    1. pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
    2. penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
    3. pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. pengelolaan hutan Desa;
      2. pengelolaan hutan adat;
      3. pengelolaan air minum;
      4. pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;
      5. pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
      6. Pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan
      7. Pengelolaan sampah.
    4. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama meliputi:
    1. bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    2. bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    3. bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    4. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
    5. pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;
    6. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
    7. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  3. Pengembangan Desa wisata meliputi:
    1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;
    2. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
    3. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
    4. pengembangan investasi desa wisata
    5. pengembangan kerja sama antar desa wisata; dan
    6. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun:
    1. pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    2. pendataan pada tingkat rukun tetangga;
    3. pendataan pada tingkat keluarga;
    4. pendataan warga pekerja migran;
    5. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan;
    6. pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat;
    7. pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun meliputi:
      1. tower untuk jaringan internet;
      2. komputer;
      3. smartphone; dan
      4. langganan internet.
    8. pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  1. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:
    1. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
      1. pengadaan bibit atau benih;
      2. pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
      3. pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
      4. pengembangan pakan ternak alternatif;
      5. pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
      6. pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
      7. pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
      8. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
      9. pembangunan kolam;
      10. pembangunan kandang komunal;
      11. pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
      12. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.
    2. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
      1. Pembangunan lumbung pangan Desa;
      2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air;
      3. Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
    3. pengolahan pasca panen;
      1. pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
      2. pelatihan pengelolaan hasil panen;
    4. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.
    5. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
    6. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan
    7. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  1. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
    Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melalui:
    1. pelatihan kesehatan ibu dan anak;
    2. penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu;
    3. pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun;
    4. pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
    5. penyediaan air bersih dan sanitasi;
    6. perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan;
    7. pendidikan tentang pengasuhan anak;
    8. upaya pencegahan perkawinan dini;
    9. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;
    10. peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini;
    11. pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa;
    12. kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa:
    1. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;
    2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan;
    3. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;
    4. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olah raga, adat, atau budaya;
    5. bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat;
    6. bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan; dan
    7. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  1. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa:
    1. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
    2. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
    3. pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
    4. penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa;
    5. pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, difabel, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan program/kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat afirmatif;
    6. pelatihan, sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang; dan
    7. kegiatan peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
  1. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa :
    1. optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional:
      1. sosialisasi dam promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
      2. advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
      3. kegiatan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
    2. penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya:
      1. kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat, dan konsumsi gizi seimbang;
      2. pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan penyakit lainnya;
      3. penyediaan media komunikasi informasi dan edukasi penyakit menular;
      4. pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular;
      5. pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; dan
      6. kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
    3. pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika:
      1. kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
      2. penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkoba;
      3. pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
      4. olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
      5. pelatihan relawan atau pegiatan anti narkoba;
      6. penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet;
      7. kegiatan lainnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
    4. pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan Desa :
      1. pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pondok kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
      2. bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan; dan
      3. insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
    5. kegiatan perluasan akses layanan kesehatan lainnya yang dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
  1. Dana operasional Pemerintah Desa
    Dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.
    1. biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa;
    2. biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat; dan
    3. biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
  1. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem melalui:
    1. penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel yang belum mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    2. peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
    3. penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat Karya Tunai Desa.
    4. meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini, meningkatkan konektivitas antarwilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, dan jembatan sesuai kewenangan Desa.
    5. Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem.
    Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan warga miskin ekstrem ditentukan dengan kriteria :
    1. bertempat tinggal di wilayah Desa;
    2. diputuskan melalui Musyawarah Desa;
    3. ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
    4. diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.
  1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem:
    Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
    Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:
    1. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
    2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
    3. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
    4. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

D. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
    Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya:
    1. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
    2. alat pemadam api ringan di Desa;
    3. pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana;
    4. pembangunan jalan evakuasi;
    5. penyediaan penunjuk jalur evakuasi;
    6. kegiatan tanggap darurat bencana alam;
    7. penyediaan tempat pengungsian;
    8. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
    9. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
    10. sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  1. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
    1. bencana non alam yang muncul akibat endemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Desa seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri.
    2. bencana non alam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks;
    3. bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang;
    4. bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang;
    5. bencana non alam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran;
    6. Desa Aman COVID
      Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Adapun hal yang berkaitan dengan program Desa aman COVID-19, sebagai berikut:
      Penggunaan Dana Desa untuk mendukung aksi Desa Aman COVID-19 antara lain:
      1. membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada;
      2. sosialisasi dan edukasi adaptasi kebiasaan baru dan penerapan secara ketat protokol kesehatan;
      3. pembelian masker, vitamin dan obat sesuai arahan satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kabupaten/kota bagi warga kurang mampu, serta kebutuhan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah Desa khusus/musyawarah Desa insidental;
      4. menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
      5. melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
      6. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;
      7. memfasilitasi kebutuhan logistik warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa;
      8. melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah; dan
      9. Mendukung operasional tugas relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    7. relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
      Relawan Desa aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan struktur sebagai berikut:
      1. ketua: kepala Desa
      2. wakil: ketua badan permusyawaratan Desa
      3. anggota:
        1. perangkat Desa;
        2. anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
        3. kepala dusun atau yang setara;
        4. ketua rukun warga;
        5. ketua rukun tetangga;
        6. pendamping lokal Desa;
        7. pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
        8. pendamping Desa sehat;
        9. pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
        10. bidan Desa;
        11. tokoh agama;
        12. tokoh adat;
        13. tokoh masyarakat;
        14. karang taruna;
        15. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; dan
        16. kader pemberdayaan masyarakat desa.
      4. mitra
        1. bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat;
        2. bintara pembina Desa; dan
        3. pendamping Desa.
      5. tugas relawan Desa aman COVID-19:
        1. melakukan edukasi dan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan;
        2. mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
        3. melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
        4. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan
      6. menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
      7. memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga kurang mampu yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan/atau ruang isolasi Desa; dan
      8. menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
    8. Pelaksanaan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigsasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa
    9. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Kewenangan Desa

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
  2. Dalam hal Desa tidak memiliki Peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal tidak terdapat peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

B. Swakelola

  1. Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
  3. Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

C. Padat Karya Tunai Desa

  1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
  2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
  3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
  4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
  5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
  6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
    1. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
      1. pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
      2. pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
      3. penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan perkebunan
    2. wisata Desa
      1. kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata.
    3. perdagangan logistik pangan
      1. pemeliharaan bangunan pasar;
      2. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
      3. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
      4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
    4. perikanan
      1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;
      2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
    5. peternakan
      1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
    6. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
      1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

D. Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

  1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
  2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa;
  3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
  4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
  5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil perbaikan, dan konsolidasi data SDGs Desa dalam sistem informasi desa.

E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

  1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa
    Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal- hal sebagai berikut:
    1. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    2. dokumen RPJM Desa;
    3. program/proyek masuk Desa;
    4. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan
    5. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa.
  2. Musyawarah dusun/kelompok
    1. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.
    2. tim penyusunan RPJM Desa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa.
    3. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan
    4. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
  3. Musyawarah Desa
    Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. leaflet;
  8. pengeras suara di ruang publik; dan
  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

Contoh desain media publikasi dapat diunduh di situs web kemendesa.go.id.

B. Pelaporan

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional

BAB V
PEMBINAAN

  1. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa.
  3. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat.
  4. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden, sebagai berikut:
    1. Layanan telepon : 1500040
    2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
    3. Layanan Whatsapp : 087788990040
    4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    5. Layanan Sosial Media:
      1. @Kemendesa (twitter);
      2. Kemendesa.1 (facebook);
      3. kemendesaPDTT (instagram);
      4. sipemandu.kemendesa.go.id; dan
      5. website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).

Demikianlah bunyi Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023. Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.

Salam Sideka New Generation

Kontributor Purwanto