Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 / HUK / 2013

  • Sep 21, 2022
  • Sitirejo Tambakromo
  • BERITA, LINGKUNGAN, KESEJAHTERAAN

Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Sosial

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,  dalam diktum kesatu surat keputusan Menteri Sosial RI Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dibagi 2 yaitu :

a. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister, dan

b. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister

Dalam diktum KEDUA dari keputusan menteri sosial tersebut yang disebut Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya. 

Kriteria diatas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011

Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang belum teregister

Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari :

  1. Gelandangan;
  2. Pengemis;
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
  4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
  5. Korban Tidak Kekerasan;
  6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
  7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
  8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
  10. Penderita Thalassaemia Mayor; dan
  11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

14 Kriteria Miskin Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Maka dari itu peran pemerintah dalam penanganan kemiskinan yang luas sangat diharapkan

Demikianlah beberapa Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Mensos No 146 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial pada saat itu Bapak Salim Segaf AL Jufri.

Download Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146 / HUK / 2013 - DI SINI